Perempuan Yang Haram Dinikahi
Posted by
Admin
Labels:
Perkahwinan dan Islam
Islam telah menetapkan beberapa kategori wanita atau perempuan yang haram dinikahi oleh lelaki. Antara wanita atau perempuan yang dilarang untuk dinikahi dalam Islam adalah yang mempunyai ciri-ciri di bawah:
- Keluarga
- Menyusu
- Semenda
- Permaduan
- Kafir
- Isteri orang
- Di dalam iddah
1. Perempuan yang haram dinikahi sebab keluarga:
- Ibu
- Anak perempuan
- Saudara perempuan
- Adik perempuan sebelah emak
- Adik perempuan bapa
- Anak perempuan abang
- Anak perempuan adik
2. Perempuan yang haram dinikahi sebab susuan:
- Ibu susuan
- Anak perempuan susuan
- Anak kandung lelaki / perempuan
- Adik perempuan emak susuan
- Adik perempuan bapa
- Anak perempuan saudara susuan
3. Perempuan yang haram dinikahi sebab semenda (mempunyai talian kekeluargaan):
- Mertua perempuan
- Ibu tiri
- Menantu perempuan
- Anak perempuan tiri
4. Perempuan yang haram dinikahi sebab persemaduan:
- Saudara perempuan isteri (adik/kakak ipar)
- Saudara perempuan sebelah bapa isteri (mak saudara)
- Saudara perempuan sebelah ibu (emak isteri)
5. Perempuan yang haram dinikahi sebab kafir/isteri orang/isteri di dalam iddah:
- Orang lelaki Islam haram nikah dengan perempuan kafir kecuali kafir kitabiah.
- Orang perempuan Islam haram nikah dengan lelaki kafir sekalipun kitabiah.
- Haram nikah isteri orang sekalipun telah diceraikan jika belum tamat iddahnya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)











Post a Comment